Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

Monday, March 19, 2012

Pelaporan Pajak (SPT) bagi Expat yg tinggal di Luar negeri


Ringkasan sharing dri temen TG untuk ngurus pelaporan pajak yg kerja di LN.
thanks utk teman2 yg sharing semoag bermanfaat.

--- sharing 1 ----


1. Siapkan dari rumah bikin di dalam selembar kertas kosong bersih tanpa meterai sbg SURAT PERNYATAAN yg berisi garis besarnya spt berikut ini:
" Saya yang bertanda tangan dibawah ini dengan data sbb:
Nama: Si Fulan
NPWP: xxxxxxx......
menyatakan telah menetap diluar negri lebih dari 185 hari dalam kurun waktu 12 bulan ini. Saya selama ini menetap di negara Qatar.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya."
Intinya isinya spt diatas tapi terserah kalau mau diperbaiki. Kalau bisa ini sdh disiapkan dari rumah biar mempermudah.
2. Fotokopi passport dg halaman identitas depan dan halaman lapor diri KBRI belakang.
3. Datang kekantor pajak sesuai perwakilannya
4. Minta kepetugas formulir 1770
5. Ambil nomor antrian SPT
6. Selama menunggu bisa diisi lembaran 1770 dari nomor 1 sampai 21 dengan angka 0, juga kolom IDENTITAS NPWP diatas dan PERNYATAAN dibwh dg tanda tangan
7. Kosongkan/tdk usah diisi lembaran 1770-I, 1770-II dan 1770-III
8. Isi lembaran 1770-IV hanya bagian C utk mengisi daftar anggota keluarga 
9. Setelah semua berkas2 siap, satukan surat pernyataan diatas, kemudian passport copy, dan form 1770 dan lampirannya I sampai IV lengkap.
10. Tunggu giliran nomor SPT kita dipanggil, atau kalau bisa langsung saja kebagian verifikasi SPT karena kita sdh isi sendiri dan tdk perlu menunggu giliran nomor panggilan SPT.
11. Petugas verifikasi akan membuat tanda terima utk kita.
12. Pulang dg legaaaaaa, sampai thn depan lagi.

--sharing 2----
Sejak 2011, SPT bisa dilakukan secara online Pak..pas kekantor pajak di  Indonesia, seharusnya sekalian register electronic Filing Identification Number (e-FIN) untuk mendapatkan user ID & pasword untuk di aktivasi. Jadi SPT bisa dilaporkan dimana saja tanpa harus mudik ke indonesia ataupun dikirim melalui kurir secara tercatat.
Menurut saya, bagi yg sudah punya NPWP lebih efisien memiliki e-FIN, & tidak perlu menonaktifkan NPWP ataupun memberi informasi ke kantor pajak mengenai keberadaan kita kerja di luar negeri, karena secara otomatis pada saat perlaporan tahunan penghasilan dalam negeri akan nihil (kecuali memiliki usaha lain di Indonesia ya...) karena ybs bekerja di luar negeri >183 hari (tidak perlu formal pemberitahuan, karena bisa di buktikan bila  diperlukan pada saat pemeriksaan pajak)

Tuesday, May 3, 2011

Pajak untuk WNI Bekerja di LN

PB Taxand - detikFinance


Foto: Antari
Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).


Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan? Terima kasih


Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".

1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh.

2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a. memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b. menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c. Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d. Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri

Demikian, semoga terjawab.

Antari Fawziah, R&D Division PB Taxand

(qom/qom)
sumber: http://us.detikfinance.com/read/2011/05/03/102520/1631027/690/pajak-untuk-wni-bekerja-di-ln?f9911023

Saturday, December 27, 2008

Pajak penghasilan WNI di luar negeri ?

Pajak Penghasilan akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat cenderung HOT dengan topik masalah NPWP, Fiskal dan Pajak penghasilan buat WNI yang kerja dan tinggal di Luar Negeri. Masalah ini menjadi pelik karena masih juga adanya Interpretasi UU Pajak yang berbeda-beda di antara kalangan.

Berikut ini ada link dari perbincangan di Radio BBC mengenai pajak penghasilan WNI yg bekerja diluar negeri. bisa di dengar Online atau di donwload.. kurang lebih 12 Meg.
http://www.fileden.com/files/2008/12/18/2228696/Tax_TKI_BBC_radio_081217.mp3

--------------------------
Dari sumber lain


Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).

  1. Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
  2. Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
  3. Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan?
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".

1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh. 

2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a.     memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b.     menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c.     Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo  penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d.    Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri