Saturday, December 27, 2008

Pajak penghasilan WNI di luar negeri ?

Pajak Penghasilan akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat cenderung HOT dengan topik masalah NPWP, Fiskal dan Pajak penghasilan buat WNI yang kerja dan tinggal di Luar Negeri. Masalah ini menjadi pelik karena masih juga adanya Interpretasi UU Pajak yang berbeda-beda di antara kalangan.

Berikut ini ada link dari perbincangan di Radio BBC mengenai pajak penghasilan WNI yg bekerja diluar negeri. bisa di dengar Online atau di donwload.. kurang lebih 12 Meg.
http://www.fileden.com/files/2008/12/18/2228696/Tax_TKI_BBC_radio_081217.mp3

--------------------------
Dari sumber lain


Jakarta - Saya baca bahwa berdasarkan PER-2/PJ/2009, penghasilan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, tidak dikenakan pajak untuk penghasilan yang diterima dari luar negeri (LN).

  1. Jika bekerjanya kurang dari 183 hari, apakah penghasilan dari LN dikenakan pajak di Indonesia juga?
  2. Saya bekerja di Indonesia sampai akhir Jan 2010, lalu pindah ke luar negeri dan bekerja di luar negeri setelah itu (dan hanya menerima penghasilan dari luar negeri). Apakah saya juga harus melaporkan penghasilan saya yang dari luar negeri?
  3. Jika tidak, dan katakanlah sepanjang 2011 saya masih bekerja di luar negeri, apakah itu berarti saya tidak perlu melaporkan apa-apa? Ataukah saya harus melaporkan sesuatu namun penghasilan tersebut tidak perlu dicantumkan?
Jawaban :
Benar, karena sistem pengenaan pajak di Indonesia menganut asas resident (tempat tinggal) dan bukan asas kewarganegaraan, maka WNI yang bekerja dan tinggal di LN (tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) statusnya berubah menjadi "Subjek Pajak Luar Negeri".

1. Jika bekerjanya < 183 hari, maka statusnya masih Subjek Pajak Dalam Negeri. Dimana atas penghasilan yang sudah dikenakan pajak di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sesuai Pasal 24 UU PPh. 

2. Apabila status saudara sudah menjadi SPLN (berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari), maka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh di Indonesia, kecuali jika saudara masih menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia (contoh Pemotongan PPh oleh pihak ke-3), maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan di Indonesia dalam SPT Tahunan PPh OP, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Kalau saudara sudah memiliki NPWP dan telah bekerja di LN > 183 hari (namun tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama2nya), maka sebaiknya :
a.     memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut ke KPP tempat saudara terdaftar.
b.     menyimpan SPT/Bukti pembayaran pajak di LN sebagai bukti bahwa telah menerima penghasilan dan telah dikenakan Pajak Penghasilan di LN
c.     Untuk menghindari Sanksi administrasi yang mungkin timbul pada saat jatuh tempo  penyampaian SPT Tahunan PPh di Indonesia, maka buatlah SPT Tahunan NIHIL. (Jangan lupa lampirkan fotokopi surat pemberitahuan pada point a diatas).
d.    Pada saat kembali ke Indonesia, kewajiban pajak yang berlaku akan kembali lagi seperti Subjek Pajak Dalam Negeri

No comments: