Monday, March 19, 2012

Pelaporan Pajak (SPT) bagi Expat yg tinggal di Luar negeri


Ringkasan sharing dri temen TG untuk ngurus pelaporan pajak yg kerja di LN.
thanks utk teman2 yg sharing semoag bermanfaat.

--- sharing 1 ----


1. Siapkan dari rumah bikin di dalam selembar kertas kosong bersih tanpa meterai sbg SURAT PERNYATAAN yg berisi garis besarnya spt berikut ini:
" Saya yang bertanda tangan dibawah ini dengan data sbb:
Nama: Si Fulan
NPWP: xxxxxxx......
menyatakan telah menetap diluar negri lebih dari 185 hari dalam kurun waktu 12 bulan ini. Saya selama ini menetap di negara Qatar.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya."
Intinya isinya spt diatas tapi terserah kalau mau diperbaiki. Kalau bisa ini sdh disiapkan dari rumah biar mempermudah.
2. Fotokopi passport dg halaman identitas depan dan halaman lapor diri KBRI belakang.
3. Datang kekantor pajak sesuai perwakilannya
4. Minta kepetugas formulir 1770
5. Ambil nomor antrian SPT
6. Selama menunggu bisa diisi lembaran 1770 dari nomor 1 sampai 21 dengan angka 0, juga kolom IDENTITAS NPWP diatas dan PERNYATAAN dibwh dg tanda tangan
7. Kosongkan/tdk usah diisi lembaran 1770-I, 1770-II dan 1770-III
8. Isi lembaran 1770-IV hanya bagian C utk mengisi daftar anggota keluarga 
9. Setelah semua berkas2 siap, satukan surat pernyataan diatas, kemudian passport copy, dan form 1770 dan lampirannya I sampai IV lengkap.
10. Tunggu giliran nomor SPT kita dipanggil, atau kalau bisa langsung saja kebagian verifikasi SPT karena kita sdh isi sendiri dan tdk perlu menunggu giliran nomor panggilan SPT.
11. Petugas verifikasi akan membuat tanda terima utk kita.
12. Pulang dg legaaaaaa, sampai thn depan lagi.

--sharing 2----
Sejak 2011, SPT bisa dilakukan secara online Pak..pas kekantor pajak di  Indonesia, seharusnya sekalian register electronic Filing Identification Number (e-FIN) untuk mendapatkan user ID & pasword untuk di aktivasi. Jadi SPT bisa dilaporkan dimana saja tanpa harus mudik ke indonesia ataupun dikirim melalui kurir secara tercatat.
Menurut saya, bagi yg sudah punya NPWP lebih efisien memiliki e-FIN, & tidak perlu menonaktifkan NPWP ataupun memberi informasi ke kantor pajak mengenai keberadaan kita kerja di luar negeri, karena secara otomatis pada saat perlaporan tahunan penghasilan dalam negeri akan nihil (kecuali memiliki usaha lain di Indonesia ya...) karena ybs bekerja di luar negeri >183 hari (tidak perlu formal pemberitahuan, karena bisa di buktikan bila  diperlukan pada saat pemeriksaan pajak)

No comments: