Tuesday, February 7, 2017

summary proses pengurusan jenazah di Government Qatar January 2017

*Updated summary proses pengurusan jenazah di Government Qatar January 2017*

Bila meninggal di rumah, pihak keluarga segera menelepon 999.
Setelah ambulan datang dan dinyatakan wafat oleh paramedic disini harus menunggu  Polisi dan CID, sebelum jenazah bisa dibawa ke Hamad Hospital di bagian Mortuary. 
Catatan: 
Jangan merubah posisi, membersihkan atau apapun dr kondisi yang ada. Hal ini dimaksudkan utk memudahkan proses rekonstruksi yg akan dilakukan pihak kepolisian.

Setelah jenazah dibawa  ke Mortuary, hal2 yang dilakukan adl sbb:

1. Melapor secara resmi ke kepolisian Capital Police station dekat Crazy R/A. Istri/suami dari jenasah akan diinterview duduk kejadiannya. Interview akan berlangsung private, tidak ada pihak luar yg boleh mendampinginya selama proses berlangsung. 

2.  Polisi kemudian akan datang ke rumah, melakukan rekonstruksi dan ambil gambar/foto Setelah itu akan membuat laporannya.

3. Secara bersamaan Police Capital akan mengirimkan fax ke mortuary meminta dokter dari polisi utk melakukan pemeriksaan kepada jenasah, dokter mengidentifikasi penyebab kematiannya, dan membuat laporan.
Laporan akan dikirim ke Police Capital. 
Berdasarkan ketiga laporan tsb (hasil interview, laporan TKP, dan laporan dr dokter) maka kemudian CID (Police Capital) akan mengeluarkan NOC.

4.  Pihak keluarga/ahli waris membuat surat pernyataan dibawah materai mengenai kesediaan utk di kebumikan di Qatar.

5. Berdasarkan surat pernyataan dari pihak keluarga, Kbri kemudian  mengeluarkan official letter dalam arabic, bersamaan dgn NOC utk mengurusan perijinan membuat Death Certificate dan Burial Authorization; di gedung yg berlokasi Villa no.46 

6. Mortuary, setelah menerima DC, BA dan NOC kemudian  mengeluarkan jenasah.

7. Dengan ambulan yg disiapkan Hamad Jenazah kemudian diberangkatkan ke pemakaman,  menuju Abuhamour utk dimandikan, disholatkan dan di kebumikan.

8. Pihak keluarga biasanya  diberikan waktu 3 bulan stay di Qatar utk menyelesaikan proses lainnya sebelum balik ke Indonesia. 

##Jenazah ingin dibawa ke Indonesia

Pada point ke 4, pihak keluarga memberikan surat penyataan jenazah akan dikebumikan di Indonesia sehingga pihak KBRI kemudian mengeluarkan surat permohonan perijinan membawa jenazah ke Indonesia. 

Setelah keluar death certificate, maka diproses juga proses 
1. Cancellation Paspor ke KBRI
2. Pengurusan tiket jenazah dan tiket seseorang utk escort dan
3. Pembuatan manifest utk jenazah di Airport

Setelah point ke 6, jenasah akan dibawa ke Abu Hamour utk dimandikan, dikafani dan disholatkan. Kemudian jenasah dikembalikan ke mortuary, menunggu jenazah bisa diberangkatkan ke Indonesia. 

KBRI bisa membantu pengeluaran jenazah dr kargo. Disarankan pihak keluarga yg di Indonesia menggunakan jasa pengurusan jenazah sekalian utk ambulan, pemakaman utk mempercepat proses.

##Pemblokiran Rekening deceased dilakukan setelah perusahaan melaporkan ke Bank. Karenanya sangat dianjurkan pihak keluarga memanfaatkan tenggang waktu yg tersedia utk mengambil uang tunai lewat ATM semaksimal mungkin.

##Pengurusan penutupan rekening 
Disiapkan dokumen
1. Death certificate
2. Surat ahli waris
3. Power of Attorney

##untuk memudahkan & mempercepat pengurusan proses pemakaman atau pengiriman jenazah yg akan dilakukan:
1. Pembuatan team2 kecil untuk berada di:
- Police Capital
- Hamad general hospital (Mortuary)
- KBRI
- Bank
- Perusahaan yg bersangkutan bekerja

2. Mengirim seseorang yang fasih berbahasa arab  untuk berada di police capital.

3. tiap team selalu mengupdate situasi dalam whatsapp group

##Surat penetapan ahli waris dimintakan  penetapan dari PN Agama tempat asal almarhum, dan diterjemahkan dan dilegalisir, baru dibuatkan surat kuasa dr ahli waris.

Kemudian di Doha diajukan ke Pengadilan keluarga di Alsadd. Jika sdh ada putusan dari pengadilan berhubungan dengan kelengkapan dokumen dan hak penerimanya, sesudah itu proses selanjutnya pencairan klaim hak2nya di Minor Authority. Kantornya di samping pengadilan Alsad.

Note: Pengurusan ke Minor Authority diperlukan apabila ahli waris dibawah 18th

No comments: