Exit Permit...mungkin kata-kata yang asing bagi new expat dari Indonesia, Yaitu ijin keluar dari negara dimana kita jadi resident (mis. Qatar, saudi etc) yang dikeluarkan oleh imigrasinya pemerintah setempat. Jadi bukan hanya masuk saja kita perlu Visa tetapi bepergian keluar negarapun kita perlu semacam "Visa" yang disebut Exit Permit. Prosedurenya para expat perlu minta ijin atasan ditempat kerjanya kemudian apply exit permit ke imigrasi yang saat ini bisa online. Biasanya dilakukan oleh HRD masing2 tetapi coba di cek dulu hal ini dicompany anda.
Exit Permit walaupun sudah online cukup membuat repot para expat jika ingin bepergian keluar qatar khususnya yang bekerja di non goverment company. So pastikan hal ini waktu perekrutan khususnya yg kerja Non-Goverment karena beberapa malah tidak boleh pulang dulu sebelum sekian Tahun.
Info dri bebrapa temen yang memberlakukan Exit Permit Selain qatar yaitu Saudi. utk UAE sudah bebas tdk perlu Exit Permit. Semoga info bermanfaat buat yang baru mau berangkat jdai expat di ME or GCC.
1 comment:
Mas,
Selain berdoa, kita perlu juga memberi argumen yang meyakinkan untuk menjawab kekhawatiran employer mengenai kemungkinan para expat meninggalkan pekerjaan mereka walaupun baru beberapa bulan bekerja di sini.
Karena alasan menjaga tingkat employee turnover supaya tetap rendah, makanya peraturan exit permit ini (plus NOC) masih berlaku.
Post a Comment